Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi didepan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2016). Dalam aksinya para buruh mendesak kepada Pimpinan KPK untuk segera menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi RS Sumber Waras, Reklamasi dan penyalahgunaan diskresi.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Badan Relawan Nusantara (BRN), Edysa Girsang, menganggap adanya deklarasi Forum RT dan RW se-DKI merupakan bentuk perlawan rakyat terhadap peraturan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang anti-Pancasila.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) No. 168/2014 sebagaimana diubah dalam Pergub No. 1/2016 karena dianggap sebagai bentuk ‘intervensi’ pemerintah daerah terhadap RT/RW serta Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 903/2016 yang disebut-sebut sebagai pelecehan kepada pengurus RT/RW.

​​”Forum RT dan RW se-DKI merupakan wujud kolektifitas sama rasa ketua RT dan RW terhadap kebijakan gubernur yang mengkebiri nilai-nilai Pancasila,” ujarnya kepada Aktual.com, Sabtu (11/6).

Eki, sapaannya, mengatakan demikian, karena kebijakan Ahok tersebut mengkebiri musyawarah mufakat yang menjadi cerminan Pancasila. Sebab, Pasal 30 serta Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) Pergub 1/2016 mengancam independen RT/RW dengan sanksi pemecatan.

Padahal, ketua RT/RW dipilih langsung oleh warga, sehingga yang berhak mengambil keputusan apapun terkait jabatan itu merupakan warga sendiri.

“RT dan RW adalah jabatan tentang pengabdian kepada warga, bukan jabatan tentang iming-iming hadiah uang dari aplikasi Qlue, seperti kemauan gubernur,” tukas mantan aktivis ’98 ini.

Diketahui, ratusan pengurus RT/RW di ibukota mendeklarasikan Forum RT dan RW se-DKI di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (10/6). Hal tersebut dilakukan menyusul terbitnya sejumlah aturan gubernur yang dianggap ‘mengkebiri’ hak dan kewenangan mereka serta menyalahi peraturan perundang-undangan.

Karenanya, saat deklarasi, mereka juga menuntut beberapa hal, seperti mencabut Pergub No. 1/2016 dan Kepgub No. 903/2016 serta mendesak disahannya Perda Pedoman RT/RW sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 5/2007.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid