Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum Badan Relawan Nusantara (BRN), Edysa Girsang, menganggap adanya deklarasi Forum RT dan RW se-DKI merupakan bentuk perlawan rakyat terhadap peraturan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang anti-Pancasila.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) No. 168/2014 sebagaimana diubah dalam Pergub No. 1/2016 karena dianggap sebagai bentuk ‘intervensi’ pemerintah daerah terhadap RT/RW serta Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 903/2016 yang disebut-sebut sebagai pelecehan kepada pengurus RT/RW.
”Forum RT dan RW se-DKI merupakan wujud kolektifitas sama rasa ketua RT dan RW terhadap kebijakan gubernur yang mengkebiri nilai-nilai Pancasila,” ujarnya kepada Aktual.com, Sabtu (11/6).
Eki, sapaannya, mengatakan demikian, karena kebijakan Ahok tersebut mengkebiri musyawarah mufakat yang menjadi cerminan Pancasila. Sebab, Pasal 30 serta Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) Pergub 1/2016 mengancam independen RT/RW dengan sanksi pemecatan.
Padahal, ketua RT/RW dipilih langsung oleh warga, sehingga yang berhak mengambil keputusan apapun terkait jabatan itu merupakan warga sendiri.
“RT dan RW adalah jabatan tentang pengabdian kepada warga, bukan jabatan tentang iming-iming hadiah uang dari aplikasi Qlue, seperti kemauan gubernur,” tukas mantan aktivis ’98 ini.
Diketahui, ratusan pengurus RT/RW di ibukota mendeklarasikan Forum RT dan RW se-DKI di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (10/6). Hal tersebut dilakukan menyusul terbitnya sejumlah aturan gubernur yang dianggap ‘mengkebiri’ hak dan kewenangan mereka serta menyalahi peraturan perundang-undangan.
Karenanya, saat deklarasi, mereka juga menuntut beberapa hal, seperti mencabut Pergub No. 1/2016 dan Kepgub No. 903/2016 serta mendesak disahannya Perda Pedoman RT/RW sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 5/2007.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid