Jakarta, Aktual.com — Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta peninjauan ulang kerjasama antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Bumi Sarana Migas milik anak Wapres JK yakni Solihin Kalla dalam proyek pembangunan terminal LNG (Gas Alam Cair) di Bojonegara, Banten, Jawa Barat.

Manager Advokasi FITRA, Apung Widadi menjelaskan bahwa proyek tersebut berpotensi melanggar arturan karena dilakukan tanpa melalui proses tender.

“Kalau tanpa tender tidak boleh, itu berpotensi melanggar aturan. Harus diulang melalui tender,” tegasnya kepada Aktual.com, Rabu (13/4)

Lebih lanjut menurut Apung, kesalahan itu bisa jadi karena faktor keteledoran prosedur, tetapi dirinya juga mengatakan bahwa kesan itu tidak menutup kemungkinan adanya kesengajaan diskriminasi dan konflik kepentingan.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, proyek LNG Receiving terminal bakal dikerjakan oleh BSM Konsorsium Company yang terdiri dari PT Bumi Sarana Migas, Tokyo Gas, Mitsui dan Pertamina.

Untuk diketahui, proyek LNG Receiving terminal di Bojonegara rawan konflik kepentingan pejabat. (Baca: conflict of interest). Bahkan menempatkan PT Pertamina sebagai offtaker dari proyek tersebut bisa menimbulkan kerugian dikemudian hari.  Kerja sama ini diketahui sudah sampai pada tahap penandatanganan Head of Agreement (HoA) yang dilakukan pada 1 April 2015 lalu oleh Direktur Energi Baru dan Terbarukan Pertamina Yenni Andayani dan Direktur PT Bumi Sarana Migas Solihin Kalla serta disaksikan langsung oleh Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto.

Berdasarkan data yang diperoleh Aktual, jika dibandingkan dengan proyek Pertagas FSRU Cilamaya LNG Company, penjualan regasified LNG dilakukan dari Pertagas Cilamaya langsung ke End Customer (IPP Jawa, IPP Sunyarangi dan Pertamina Balongan). Sehingga Pertamina tidak menanggung resiko penyerapan pasar.

Selain itu, perbandingan kesiapan pasokan gas untuk proyek IPP Jawa-1 lebih baik FSRU Cilamaya. Direncanakan IPP Jawa-1 bakal menerima pasokan gas pada mei 2018, sedangkan FSRU Cilamaya direncakan akan selasai pada awal tahun 2018. Kemudian, Land Based LNG regasification Terminal Bojonegara belum diketahui kapan akan selesai melakukan pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur, termasuk pipa lebih dari 150 Km.

Apabila dilihat dari Business Structure BSM LNG Land regasification Plant, Konsorsium BSM (BSM,Tokyo gas, Mitsui, Pertamina) akan menjual kepada PT Pertamina. Pertamina menjadi offtaker gas dari konsorsium BSM, kemudian ke final gas buyer seperti PLN, pelabuhan atau market. Pembebanan Pertamina sebagai offtaker tak lazim dilakukan sebab Pertamina menanggung risiko penyerapan gas market, menanggung pembangunan fasilitas transmisi gas dari Bojonegara ke Muara Karang, menanggung penalty keterlambatan penyaluran gas, bahkan dilihat dari analisa management risiko posisi Pertamina sangat tidak aman.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka