Jakarta, Aktual.com – Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Doni Koesoema menyatakan hasil evaluasi hasil belajar siswa memang selayaknya dikembalikan kepada guru atau satuan pendidikan masing-masing atau sekolah dan bukan ditentukan melalui hasil ujian nasional.
“Sebab, mereka lah yang lebih paham dan mengetahui hari ke hari hingga peserta didik itu lulus,” kata dia pada diskusi daring yang diadakan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang dipantau secara virtual di Jakarta, Kamis (11/2).
Oleh sebab itu, lanjut dia, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perlu koordinasi dengan pemerintah daerah terkait adanya rencana ujian daerah.
Beberapa waktu sebelumnya pada saat sosialisasi asesmen nasional timbul pertanyaan dari peserta apakah boleh pemerintah daerah melakukan ujian daerah.
Padahal dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) jelas tertulis bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan membuat ujian untuk menilai hasil belajar siswa.
“Sebab tidak ada pasalnya. Yang ada adalah pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola satuan jalur jenjang dan jenis yang tertulis pada pasal 59 ayat 1 UU Sisdiknas,” katanya.
Sementara, jika dikaitkan dengan asesmen nasional, maka implementasinya selaras dengan pasal 59 ayat 1 UU Sisdiknas tersebut karena dilakukan oleh pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, menurut dia penerapan asesmen nasional merupakan suatu kebijakan yang bagus. Apalagi, selama ini implementasi pasal 59 ayat 1 UU Sisdiknas belum dilakukan oleh pemerintah.
Sementara itu, Koordinator Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kemendikbud Dr Rahmawati mengatakan penerapan asesmen nasional sebagai pengganti ujian nasional mengukur kualitas pendidikan secara komprehensif.
“Asesmen nasional tidak hanya mengukur output atau hasil belajar namun juga mengukur input dan proses serta hasil belajar,” kata dia.
Asesmen nasional dirancang untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan jenjang dasar dan menengah. Sementara, prestasi murid diserahkan kepada pendidik atau satuan pendidikan. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin