Sesuai Peraturan BI mengenai rasio pinjaman terhadap nilai agunan (loan to value/LTV) pada kredit kepemilikan properti maksimal 95 persen, dengan uang muka pertama sebesar 15 persen.

“Kecuali untuk KPR rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah kami berikan satu persen uang muka. Jadi tetap perlu ada ‘sharing’ dari debitur untuk memiliki simpanan atau tabungan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu