Jakarta, Aktual.com – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Lingkungan Hidup Bengkulu meminta kepolisian bertindak sigap untuk melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Injatama.
Perusahaan itu diketahui telah melakukan pembuangan limbah batubara ke pantai muara sungai Ketahun Provinsi Bengkulu sebanyak 500 ton.
“Sebagai bentuk keseriusan untuk menyelesaikan persoalan ini, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Lingkungan Hidup pada hari ini melaporkan secara resmi PT. Injatama ke pihak Polda Bengkulu,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, Ali Akbar yang diterima Aktual.com, Rabu (16/8).
Lebih lanjut Akbar menuturkan; bahwa tindakan PT Injatam yang telah membuang limbah ke laut merupakan perbuatan yang tidak bisa ditolerir karena merusak ekosistem wilayah pesisir dan sungai ketahun secara masif, tentu saja berimbas secara langsung pada masyarakat sekitar.
“Aktivitas PT. Injatama Coal Mining melakukan pembuangan batubara ke muara sungai ketahun adalah tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik,” sesalnya.
(Reporter: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka