Jakarta, Aktual.co — Untuk menjaga kebersihan di wilayah Jakarta Pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar sidang yustisi terhadap warga yang melanggar ketertiban umum seperti membuang sampah sembarangan.  “Terkait Perda tentang kebersihan, sidang kali ini memfokuskan untuk para pedagang kaki lima liar serta warga yang membuang sampah sembarangan,” ujar Sekretaris Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara, Jumat (20/2). 
Dikatakan Bayu bahwa sidang yustisi yang digelar oleh pihaknya tersebut terkait pelanggaran Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum. Sebanyak 126 warga yang mengikuti sidang menjalani dengan seksama.
“23 orang di antaranya adalah warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Jakarta Pusat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid