Jakarta, Aktual.co —Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengatakan akan menerapkan denda hingga lima juta rupiah bagi warga yang kedapatan membawa sampah sembarangan, menuai komentar dari pengamat Ibukota Amir Hamzah.
Menurutnya, Ahok harus menyiapkan dulu payung hukum yang akan digunakan, sebelum mengeluarkan pernyataaan yang bisa memancing polemik seperti itu.
“(Ahok) Jangan asal bicara. Perda-nya apa? Sudah dibuat belum? Sebelumnya ada Perda nomer 3 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Jadi kalau bicara denda lima juta harus dibuat dulu Perda-nya,” kata Amir, di Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (4/12).
Amir mengecam Ahok yang dinilainya gemar mengancam masyarakat saja. Padahal soal pengolahan sampah sudah diatur di Perda 3 tahun 2013 tentang pengolahan sampah. Di peraturan itu, warga yang membuang sampah sembarangan hanya akan didenda Rp 500 ribu saja. Sementara untuk instansi, denda yang dikenakan mencapai Rp 50 juta.
“Nah jika ahok sebut lima juta, Perda mana yang dia pakai?” pungkasnya.
Sebelumnya, saat berkunjung ke kantor Tempo, Rabu kemarin, Ahok mengatakan akan mendenda hingga lima juta rupiah bagi warga yang buang sampah sembarangan. Alasannya, denda yang diterapkan selama ini dianggap belum menimbulkan efek jera bagi para pelaku. “Penerapannya belum optimal,” ujar Ahok, kemarin.
Sebab praktek penerapan hukuman di pengadilan belum menjatuhkan hukuman maksimal bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
“Di pengadilan pun dendanya tidak seberapa, warga masih juga membuang sampah.”
Lagipula, Jakarta belum punya undang-undang yang mewajibkan warga yang membuang sampah sembarangan untuk melakukan kerja sosial. Sehingga dengan denda Rp 5 juta akan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Artikel ini ditulis oleh:

















