Jakarta, Aktual.com – Pemerintah perlu membuat aturan yang jelas untuk memperkuat pengawasan terhadap bantuan dana untuk partai politik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Sohibul Ansor Siregar mengatakan pihaknya telah lama mendiskusikan tentang bantuan dana untuk partai politik (parpol) tersebut.

Dari berbagai aspek dan pertimbangan, dana parpol tersebut dapat dimaklumi, bahkan diperlukan untuk mengeliminir potensi ‘korupsi politik’.

Namun disebabkan dana parpol yang akan diberikan jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sangat wajar diperlukan adanya pengawasan.

“Dulu tidak terlalu besar sehingga elite parpol tidak terlalu ‘silau’ melihatnya,” kata dia di Medan, Kamis (13/10).

Dengan jumlah yang akan diperbesar, dana parpol tersebut harus digunakan untuk memperkuat peranan parpol, terutama dalam membina kader dan konstituen masing-masing.

Untuk itu, diperlukan skema pengawasan yang kuat dari unsur penegak hukum, termasuk skema pertanggungjawaban dalam pemanfaatan dana tersebut.

Skema pengawasan dan pertanggungjawaban tersebut diperlukan agar dana yang diberikan untuk parpol terjamin pendistribusiannya untuk pengembangan dan pemberdayaan parpol penerima.

“Seperti skema bansos, ada pertanggungjawabannya untuk apa saja dana itu dipergunakan,” kata Sohibul.

Meski sulit dibuktikan, tetapi banyak petinggi parpol yang mengkambinghitamkan dana untuk pengembangan parpol dalam pengutipan dari calon peserta pilkada tersebut.

Dengan adanya dana parpol tersebut, diharapkan dapat mengurangi alasan pengutipan dari pihak-pihak yang meminta dukungan politik dalam pilkada sehingga dikhawatirkan bisa mengurangi kualitas demokrasi.

 

*ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara