Jakarta, Aktual.Com-Kepala Divisi Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Ketenagakerjaan Abdul Latif mengatakan ada sejumlah perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan program Jamsostek bagi pekerja.

“Ada banyak hal, Pertama dari sisi kepesertaan. Dulu saat Jamsostek, yang wajib ikut itu hanya untuk pekerja formal. Tetapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, wajib untuk seluruh pekerja,” jelas Abdul Latif, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Kedua sambung dia, BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki program baru dibandingkan dengan Jamsostek. Yakni program Jaminan Pensiun (JP).

“Jadi program (BPJS Ketenagakerjaan) ada empat, ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun,” kata dia.

Begitu pula dengan besaran iuran dan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan juga berbeda dengan Jamsostek. Salah satunya sambung dia adalah biaya perawatan kecelakaan kerja. Jika sebelumnya ditetapkan biaya maksimal perawatan sebesar Rp 20 juta, kini tidak ada batas maksimal besaran biaya perawatan alias dibayar hingga sembuh.

Kemudian, ungkap dia yang paling mendasar adalah, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang langsung di bawah naungan Presiden. Sedangkan, Jamsostek penyelenggaranya hanya merupakan Perseroan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Jadi kalau dulu Jamsostek itu Perseroan, mereka mencari untung. Sedangkan saat ini tidak, BPJS Ketenagakerjaan benar-benar untuk melayani masyarakat. Jadi dari segi program, layanan, badan hukum, cakupan kepesertaannya berbeda. Jadi lebih luas dan lebih kuat,” tukas Abdul Latif.

BPJS Ketenagakerjaan telah beroperasi pada 1 Juli 2015 lalu. BJPS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program yang memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi dengan mekanisme asuransi sosial.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs