Dari pengakuan Nuril Huda, menurut dia, telepon tersebut diperoleh dan disembunyikan ketika usai menjalani persidangan.
Menyinggung soal pisau, dia mengatakn bahwa pihaknya masih mendalami asal benda itu. Ia menyayangkan perbuatan Nurul Huda yang membuat video dari dalam LP dan menyebarluaskannya.
“Kalau memang sakit hati karena perkaranya, seharusnya tidak begitu,” katanya.
Terhadap terpidana 4 tahun penjara itu, Taufiqurrahman menyatakan telah menjatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, mantan juru timbang gudang Bulog Randugarut Semarang itu membuat video dari dalam LP dan menyebarluaskannya karena kecewa atas penanganan kasus yang menjeratnya.
Nurul Huda kecewa karena para pimpinannya yang seharusnya bertanggung jawab atas korupsi yang merugikan negara hingga Rp6 miliar itu tidak dijerat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara