Kiri - kanan ; Menkumham Yasonna Laoly , Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat menggelar jumpa pers terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017). Dalam jumpa persnya Menkopolhukam menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan dibubarkan pemerintah. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto menilai, apa yang dilakukan rezim Joko Widodo yang telah membubarkan organisasi masyarakat HTI butki pemerintahan saat ini anti Islam.

“HTI meminta pemerintah menghentikan rencana tersebut. Bila diteruskan, publik akan semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang tengah berkuasa saat ini adalah rezim represif anti Islam,” katanya saat konferensi persi di Gedung DPP HTI, Selasa (9/5).

Dia menegaskan, organisasinya merupakan ormas yang memiliki badan hukum. Sehingga itu dijamin oleh Undang-undang. “HTI adalah organisasi yang legal berbadan hukum. Sebagai organisasi legal, HTI memiliki hak konstitusional. Oleh karena itu, rencana pembubaran ini secara nyata mengangkangi hak konstitusional tersebut.”

Secara syar’i, lanjut dia, pembubaran terhadap HTI sama saja dengan menghambat kegiatan dakwah yang konsekuensinya langsung di hadapan Allah SWT di akhirat nanti. HTI meminta pemerintah menghentikan pembubaran tersebut, karena apabila diteruskan semakin membuktikan rezim represif anti Islam.

Pembubaran ini, lanjut Ismail sama saja rezim Jokowi menghalangi kegiatan dakwah. “Buktinya, sebelumnya dilakukan kriminalisasi terhadap para ulama, melakukan pembubaran dan penghalangan kegiatan dakwah dan saat ini rezim malah melindungi si penista Al-Quran.” [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu