Ratusan umat muslim dari berbagai elemen melakukan aksi didepan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam aksinya ratusan umat muslim melakukan mengawal Imam Besar FPI, Panglima LPI Munarman dan Ketua GNF-MUI Bachtiar Nasir untuk dimintai keterangannya terkait kasus pemufakatan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. AKTUAL/Munzir
Ratusan umat muslim dari berbagai elemen melakukan aksi didepan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam aksinya ratusan umat muslim melakukan mengawal Imam Besar FPI, Panglima LPI Munarman dan Ketua GNF-MUI Bachtiar Nasir untuk dimintai keterangannya terkait kasus pemufakatan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, menilai pembubaran organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), merupakan persoalan sensitif. Pasalnya, HTI adalah ormas Islam.

Yusril menegaskan, walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sepaham dengan pandangan keagamaan HTI yang secara resmi sudah dibubarkan pemerintah, namun keberadaannya selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.

“Di kalangan umat Islam, akan timbul kesan yang makin kuat bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam. Sementara, memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri, yang fahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila,” kata Yusril dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (8/5).

Ia menekankan, pemerintah wajib mencari tahu apa sebabnya gerakan-gerakan keagamaan Islam di Tanah Air akhir-akhir ini menguat dan sebagian meninggalkan sikap moderat, bahkan terindikasi menempuh cara-cara radikal.

Yusril meyakini, radikalisme muncul karena suatu kelompok merasa dirinya diperlakukan tidak adil, termiskinkan dan terpinggirkan. Pemerintah harus bersikap proporsional memperlakukan semua komponen bangsa, sehingga semua golongan, semua komponen merasa sebagai bagian dari bangsa ini.

“Yang lemah harus merasa terlindungi dan yang kuat tercegah dari tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya.

 

Laporan M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: