Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Komisaris Jenderal Budi Gunawan bepergian ke luar negeri. Permintaan cegah tersebut dilakukan setelah Budi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Senin (12/1).
“Surat pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Budi Gunawan sudah diserahkan ke Ditjen Imigrasi per hari ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (13/1) malam.
Priharsa mengatakan, pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Ia menambahkan, upaya pencegahan dilakukan sesuai dengan standar operasional di KPK agar saat hendak diperiksa penyidik, Budi tidak sedang berada di luar negeri. “Agar memudahkan proses penyidikan bila sewaktu-waktu yang bersangkutan hendak diperiksa tidak sedang berada di luar negeri,” kata Priharsa.
KPK menetapkan Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014.
















