Jakarta, Aktual.co — Praperadilan yang dilakukan oleh Komjen pol Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat dukungan, dari kalangan politisi.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar versi Munas Bali, Akbar Tandjung, menilai jika langkah itu merupakan hak sebagai seorang warga negara dalam mendapat kepastian hukum.
“Itu hak dia (Budi Gunawan) sebagai seorang warga negara, kalau ada hak-hakya itu beliau merasa tidak dihormati atau dia merasa dizholimi,” kata Akbar, menjawab pertanyaan aktual.co, di Jakarta, Jumat (23/1).
Karena itu, sah-sah saja bila Budi Gunawan mengambil langkah tersebut, dimana apa yang dialaminya merupakan proses hukum yang berlaku.
“Haknya dia untuk melakukan langkah-langkah hukum, dalam konteks ini pun Budi Gunawan punya hak untuk itu,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















