Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA/HO-BKIP Kemenhub/pri.

Semarang, Aktual.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi, terkait penyidikan dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan tersebut digelar di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/3/2026).

Kuasa hukum Budi Karya Sumadi, Tri Hartanto, mengatakan kliennya telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Kami memenuhi undangan tersebut,” ujar Tri di Semarang, Senin (9/3/2026).

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan di Jawa Tengah karena lokasi awal atau locus perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian berada di wilayah tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan tersebut.

“Benar. Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BKS selaku eks Menteri Perhubungan,” kata Budi.

Ia menambahkan penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain guna mendalami perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

“Pemeriksaan juga dilakukan untuk saksi lainnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Harno Trimadi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Timur.

Selain itu, penyidik juga menetapkan mantan anggota DPR RI, Sudewo, sebagai tersangka baru dalam perkara yang sama.

KPK hingga kini belum merinci secara detail peran Sudewo dalam kasus tersebut. Namun penyidik menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Nama Sudewo sebelumnya beberapa kali muncul dalam dakwaan maupun persidangan perkara suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Ia juga telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK untuk mendalami kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi