Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI, Budi Supriyanto pernah melaporkan penerimaan sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan itu pun sudah ditangani oleh Direktorat Gratifikasi KPK.

Hal itu juga dibenarkan oleh Direktur Gratifikasi, Giri Suprapdiono.

“Benar (Budi pernah laporkan penerimaan gratifikasi),” singkat Giri, saat dikonfirmasi lewat pesan elektronik, Selasa (1/3).

Tapi sayangnya, Giri sendiri enggan membeberkan berapa nominal uang yang dilaporkan politikus Golkar itu. Begitu pula dengan pihak pemberi uang ke Budi.

“Saya lupa, saya cek nanti,” kata dia.

Berdasarkan informasi, nominal uang yang dilaporkan Budi ke KPK adalah sebesar 300.000 Dollar Singapura. Uang itu berkaitan dengan ‘pengamanan’ proyek infrastruktur di Kementeria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pelaporan tersebut, diduga sebagai upaya Budi untuk menghilangkan jejak rasuah terkait dirinya. Namun hal tersebut gagal, lantaran pihak KPK telah menolak laporan tersebut.

Sumber Aktual.com, memang membenarkan bahwa Budi pernah menerima uang dari koleganya di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Namun, sumber itu menyebut bahwa pemberian uang dari Damayanti ke Budi hanya berkenaan dengan bisnis.

Damayanti sendiri memang telah menerima uang sebesar 404.000 Dollar Singapura dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang itu sebagai ‘ikatan’ agar Damayanti bisa memperjuangkan PT Windu demi mendapatkan proyek pengembangan Jalan di Maluku, yang anggarannya dialokasikan oleh Kementerian PUPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby