Jakarta, Aktual.com – Mantan Kabareskrim Komjen Budi Waseso, menyatakan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang di Pelindo II.
Hal itu disampaikan Komjen Budi Waseso saat rapat panja Pelindo II di, gedung DPR RI, Selasa (20/10).
Dia menjelaskan, dari dasar laporan 8 Juli 2015. Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dari 10 mobil crane dari pelindo II tanpa melakukan perencanaan yang benar.
“Dari hasil temuan saat itu, 10 mobil crane tersebut tidak bisa digunakan dan beberapa perangkatnya dalam kondisi rusak atau tidak berfungsi. Atas kasus itu, negara harus menelan kerugian puluhan miliar,” ucapnya.
Buwas, sapaan akrabnya, mengatakan dari hasil audit BPK negara sudah rugi dari kasus PT. Pelindo II sebesar Rp 45,640 miliar.
Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen serta uang sebesar Rp 400 juta. Budi Waseso yang kini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku sudah melanjutkan kasus ini ke KPK agar diselesaikan dengan tuntas.
“Kita punya bukti-bukti yang kuat tentang terkaitnya permasalahan 10 crane akan usut tuntas,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh: