Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat dirinya saat menjabat sebagai Kepala Biro Paminal telah usai. Budi membenarkan memang ada laporan terhadapnya pada tahun 2012 lalu. Menurutnya, kasus itu sudah diproses di Bareskrim dan di Propam.
“Saya diperiksa di Bareskrim dan diberikan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/2). Terhadap pelapor, kata Budi, berbalik menjadi tersangka karena dia tidak terbukti melakukan kasus sebagaimana yang dituduhkan.
“Di Propam juga disidangkan dan pelapor pada saat itu berbalik menjadi terperiksa kemudian tersangka,” kata dia.
Dia mengaku, sebagai Kepala Biro Paminal, personil Polri yang berkeberatan atas keputusannya memang berhak melaporkan. “Dan saya tidak menghindar, saya ikuti proses hukum 100 persen,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai siapa pelapornya, dia membenarkan bahwa laporan tersebut dibuat oleh Jenmard Mangolui Simatupang. Saat kejadian, dia menjabat sebagai Wakapolda Sulawesi Tenggara.
“Kalau belum clear saya tidak akan berada di sini sekarang, naik bintang tiga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jenmard Mangolui Simatupang melaporkan Budi Waseso pada November 2012. Jenmard melaporkan Budi atas dugaan memalsukan surat mutasi ketika menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Polri.
Namun saat itu Budi menjelaskan bahwa surat mutasi itu dibuat atas perintah Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Penerbitan surat mutasi karena Jenmard dituduh menerima suap saat menjabat Wakapolda Sulut.
Saat ini, Budi adalah satu dari empat pati Polri yang telah diwawancarai Kompolnas sebagai kandidat Kapolri. Selain Budi, Kompolnas juga telah mewawancara Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan Komisaris Jenderal Putut Eko Bayuseno, dan Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Priyatno.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















