Jakarta, Aktual.co — Budiono Tan yang merupakan pengusaha sawit yang menjadi target daftar pencarian orang oleh Polda Kalimantan Barat sejak 2010 karena menggelapkan  1.535 sertifikat petani sawit di Kabupaten Ketapang, bakal dijerat dengan pasal tindak pencucian uang.
“Dasarnya dari kejahatan asalnya adalah perkara yang sudah P 21, ada harta kekayaan hasil kejahatan yang ditransaksikan dari rekening Budiono Tan ke rekening pihak lain,” kata Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistianto di Pontianak, Senin (12/1).
Dia mengatakan, tersangka yang merupakan bekas anggota MPR itu telah melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara penerimanya bisa dijerat pasal 4 atau 5 UU yang sama. “Untuk kasus ini tersangka Budiono Tan tergolong pelaku aktif,” kata dia.
Dia mengatakan, penyidik menemukan beberapa fakta baru yang perlu ditindaklanjuti untuk penyelidikan. Fakta tersebut adalah, adanya aliran dana dari rekening tersangka yang telah dibuka penyidik. Secara teknis, kata Arief, penyidik akan membuat laporan polisi baru dari fakta perkara yang disidik sebelumnya.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami belum akan mempublikasikan siapa pemilik rekening-rekening bank yang menjadi tempat pengalihan dana Budiono Tan.”
Sementara ini, Polda Kalbar masih berkonsentrasi pada rekening dalam negeri untuk aliran dana tersangka Budiono Tan. “Jika ada aliran yang ke luar negeri, maka Polri akan bekerjasama dengan PPATK.”
Sebelumnya, Polda Kalbar bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat menangkap Budiono Tan, bekas anggota MPR yang menjadi DPO sejak 2010 karena menggelapkan sekitar 1.535 sertifikat petani sawit di Kabupaten Ketapang.
Budiono Tan digiring ke Mapolda Kalbar, Sabtu malam (10/1) oleh tim penyidik Polda Kalbar setiba dari Jakarta. Budiono Tan menjadi DPO dalam kasus penggelapan dan penipuan terhadap ratusan sertifikat petani sawit, yang merupakan petani plasma perusahaan PT BIG yang dipimpinnya. Sejak tahun 2009, dengan tiga kali pergantian kapolda Kalbar, kasus Budiono Tan tidak juga berhasil selesai.
Budiono Tan dilaporkan 21 Juli 2009 ke Polda Kalbar, karena menggelapkan uang petani sawit Rp300 miliar, atas penggelapan itu petani sawit mendesak pihak PT BIG segera membayar hasil panen selama empat bulan (Juni, Juli, Agustus, dan September 2009) senilai Rp119 miliar.
Selain itu meminta segera mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri dengan jumlah Rp77 miliar, juga mengembalikan uang setoran petani 30 persen sebanyak Rp26 miliar. Uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu