Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna ke-16 sekaligus membuka masa persidangan III tahun sidang 2016-2017. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon ini dihadiri oleh 377 anggota dari sepuluh fraksi.
Dalam pidato pembukaan, Ketua DPR Setya Novanto mengungkap pihaknya telah menetapkan prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017. Hasilnya, sekitar 50 RUU masuk dalam prolegnas 2017. Dengan rincian, 32 RUU dari DPR, 15 RUU berasal dari pemerintah dan 3 lainnya dari DPD.
“Dalam pelaksaan fungsi legislasi, sesuai keputusan rapat paripurna DPR RI tanggal 15 Desember 2016, telah ditetapkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 sebanyak 50 RUU,” ujar Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).
Pria yang akrab disapa Setnov ini berharap seluruh anggota dewan segera merampungkan pembahasan RUU yang pembahasannya sudah melebihi 3 kali masa sidang. Adapun sejumlah RUU yang telah dibahas selama 3 kali masa sidang diantaranya, RUU tentang penyelenggaraan Pemilu, RUU tentang KUHP, dan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain 3 RUU tersebut, DPR juga mengusulkan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau yang dikenal dengan UU MD3.
“DPR mengharapkan kepada seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditugaskan untuk membahas RUU dapat segera menyelesaikan RUU tersebut. Terutama untuk RUU-RUU yang pembahasannya sudah melebihi 3 kali masa sidang,” pungkas Ketua Umum Partai Golkar itu.
(Nailin Insa)
Artikel ini ditulis oleh: