Untuk menanggulangi hambatan ini, Fahmi bahkan berencana untuk melakukan uji materi pasal di dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD ’45) yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Sebagai informasi, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 UUD ’45 amandemen.
Fahmi mengatakan jika pihaknya lebih memilih jalur uji materi melalui MK ketimbang mengajukan amandemen UUD ’45. Ia sendiri tidak menjelaskan alasan spesifiknya.
“Bukan (amandemen UUD 45), melalui MK, jadi tentu akan ada nanti judicial review,” kata Ayah dari anggota DPD RI Fahira Idris ini.
Namun demikian, Fahmi menyatakan bahwa pengajuan JK sebagai kandidat cawapres belumlah final atau mutlak sifatnya. Menurutnya, sangat mungkin kandidat cawapres yang diusung Golkar jatuh ke sosok lain.