Apalagi, ia mengingatkan sudah ada sederet peraturan internal yang dibuat di bawah kepemimpinannya seperti Perma 8/ 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/XI/2017.

Sehingga pada saat ini, Lalola menyatakan bahwa publik menunggu pertanggungjawaban Ketua MA Hatta Ali dalam menerapkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/XI/2017.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara kepada seluruh hakim yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Hakim Sudiwardono.

“Yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara,” ujar Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah, ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/10).

Hakim Sudiwardono diamankan oleh KPK pada Jumat (6/10) tengah malam di Jakarta, terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu