Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA) menyebut DPR saat ini tidak bisa memanggil pemerintah karena dikuasai Koalisi Merah Putih. Karenanya ‘pembangkangan’ pembantu Presiden Joko Widodo terhadap panggilan DPR disebutnya sebagai hal yang wajar.
Menurutnya, pimpinan resmi DPR yang dilantik oleh Mahkamah Agung(MA) pada 1 Oktober 2014 lalu masih dibayangi oleh perseteruan dengan kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Koalisi yang mendukung pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Karena perseteruan inilah Ray menilai ‘pembangkangan’ Menteri BUMN atas panggilan resmi pimpinan Komisi VI DPR atas pertimbangan Pimpinan DPR RI sebagai hal yang wajar.
“Jelas panggilan DPR itu bukan panggilan institusi, panggilan mereka itu panggilan koalisi, kalau panggilan institusi DPR dengan 10 fraksi atau 2/3 fraksi di DPR tidak menandatangani pemanggilan, maka itu bukan panggilan institusi,” ucap Ray di Jakarta, Minggu (23/10).
“Kalau DPR nya seperti ini sekarang, maka DPR yang harus dihukum oleh kita. Karena relatif dari bulan Juli sudah empat bulan mereka tidak bertugas sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Untuk diketahui, sejak dilantik sebagai Menteri BUMN, Rini Sumarno langsung bekerja namun kurang mendapatkan pengawasan dari DPR. Alih-alih bekerjasama dalam menjalankan program kerja kementeriannya, Rini pada tanggal 20 November lalu justru mengirim surat agar dilakukan penundaan pemanggilan pejabat dilingkungannya.
Surat yang ditandatangani Menteri BUMN Rini Sumarno ini ditujukan ke Sekretariat Jenderal DPR RI. Dimana isinya meminta agar tidak mengeluarkan pemanggilan rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon satu BUMN.
“Dengan ini mengharapkan bantuannya kepada Setjen DPR RI, untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan RDP dengan pejabat eselon satu kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan,” demikian Rini dalam suratnya dikutip Aktual.co
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















