Jakarta, Aktual.com – Koordinator tim hukum Partai Hanura, Sertafasius S Manek, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meninggalkan fungsinya sebagai fasilitator.
Sertafasius menyebut, lembaga penyelenggara Pemilu justru beralih fungsi sebagai hakim dalam pendaftaran Caleg pada beberapa waktu lalu.
Dalam proses pendaftaran Caleg, hanya sembilan bacaleg Hanura yang mendapat status Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan jumlah bacaleg yang didaftarkan mencapai 585 orang.
“KPU sudah seperti hakim, dia bukan fasilitator lagi,” kata Sertafasius usai menjadi pembicara dalam diskusi yang diadakan Komunitas Pewarta Pemilu (KPP) dan Bawaslu di Jakarta, Kamis (16/8).
Namun Sertafasius tak memungkiri kesalahan administrasi berkas Bacaleg Hanura sehingga KPU menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Menurutnya KPU seperti hakim karena menentukan langsung mencoret. Mestinya KPU hanya memberi tahu terkait kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh peserta Pemilu ketika pendaftaran Caleg lalu.
“Ini kurang foto nih, tolong kasih fotonya. Ini kurang alamatnya, tolong tulis alamatnya. Tapi ini langsung, kamu tidak lolos kamu tidak boleh ikut. Makanya kita harus lawan,” kata Sertafasius.
Seperti diketahui, dari 575 bacaleg Partai Hanura, KPU sebelumnya hanya meloloskan 9 orang saja. Namun kemudian angka itu berubah setelah dilakukan perbaikan. Dari 9 orang nama, KPU akhirnya meloloskan sebanyak 282 nama bacaleg ke DCS.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan