Denpasar, Aktual.com – Ancaman Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose untuk memindahkan narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar bukan isapan jempol belaka. Tadi pagi sekira pukul 05.40 WITA, dengan pengawalan ketat Polda Bali sebanyak 10 narapidana benar-benar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan yang terletak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dari jumlah itu, 5 narapidana di antaranya adalah warga negara asing. Sementara sisanya merupakan warga Indonesia anggota ormas. Dari 5 orang narapidana asing, dua di antaranya adalah mereka yang sempat melarikan diri beberapa waktu lalu dengan cara menggali saluran air. Keduanya yakni Said Muhammad dan Dimitri Nikolov Iliev.

Kepala Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Tony Nainggolan tak menampik jika keduanya dipindahkan lantaran catatan kelam kabur dari dalam lapas. “Di antara sepuluh narapidana yang dipindahkan lima di antaranya narapidana siang, sisanya lokal. Dua dari lima narapidana asing itu adalah mereka yang melarikan diri beberapa waktu lalu. Pagi tadi sudah kita pindahkan semua,” jelasnya, Jumat (25/8).

Tony memaparkan jika pemindahan narapidana itu berkaitan dengan kapasitas lapas yang dipimpinnya. Saat ini, kata dia, Lapas Kerobokan mengalami kelebihan kapasitas hingga tiga kali lipat. “Kelebihan kapasitasnya mencapai 400 persen,” ujarnya. Berikut sepuluh narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan:

1. SAYED MOHAMMED SAID
– Nomor Register : BI/LK/AS/03/2016
– Lama Pidana : 14 th penjara, denda Rp 1 M Subsider 3 Bulan.
– Perkara : Pasal 113(2), UU RI NO. 35/2009.
Expirasi : 05/11/2029.

2. DIMITAR NIKOLOV ILIES ALS KERMI
– Nomor Register : BI/LK/AS/07/2016
– Lama Pidana : 7 th penjara, denda Rp 1.00.000.000,- Subsider 4 Bulan penjara
– Perkara : Pasal 30 (3), , UU RI NO. 11 Tahun 2008
Expirasi : 10/11/2022.

3. BAHMAN MIRZAENI.
– Nomor Register : SH/LK/AS/10/2012
– Lama Pidana : Seumur Hidup
– Perkara : Pasal 113(2) UU RI NO. 35/2009.
Expirasi :-

4. CHANG CHENG WENG BIN CHANG LING HONG
– Nomor Register : SH/LK/AS/08/2012
– Lama Pidana : Seumur Hidup
– Perkara : Pasal 113(2), UU RI NO. 35/2009.
Expirasi : –

5. JOSE WILLIAM SALAZAR ORTIS
– Nomor Register : BI/LK/AS/04/2017
– Lama Pidana : 6 tahun
– Perkara : Pasal 363 KUHP
Expirasi : 12 /12/2022.

6. I WAYAN ROBIN ALS JERO BIN I MADE MURTA.
– Nomor Register : BI/LK/39/2017
– Lama Pidana : 9 th, denda Rp 5 M Subsider 4 Bulan penjara.
– Perkara : Pasal 113(2), UU RI NO. 35/2009.
Expirasi : 22/01/2025.

7. I KETUT SUARMAYASA BIN WAYAN KARTA
– Nomor Register : BI/LK/174/2016
– Lama Pidana : 6 tahun denda Rp 1 M Subsider 4 Bulan penjara.
– Perkara : Pasal 114 ( 1 ), UU RI NO. 35/2009.
Expirasi : 06/11/2021.

8. I NYOMAN WIRYAWAN ALS MAN CRAZY BIN WAYAN DOBLE.
– Nomor Register : BI/LK/447/2/2016
– Lama Pidana : 9 tahun denda Rp 10 M Subsider 4 Bulan penjara.
– Perkara : Pasal 114 ( 2 ), UU RI NO. 35/2009.
Expirasi : 20/05/2025.

9. I KOMANG TRESNA WIJAYA
– Nomor Register : BI/LK/395/2017
– Lama Pidana : 20 th
– Perkara : Pasal 340 KUHP
Expirasi : 08/04/2036.

10. I WAYAN LUWES.
– Nomor Register : BI/LK/396/2017
– Lama Pidana : 17 th
– Perkara : Pasal 340 KUHP
Expirasi : 23/ 01/2033.
(Laporan Bobby Andalan)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan