Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan yang dilakukan kali ini berkaitan dengan penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal tersebut sekaligus membantah adanya kabar bahwa tim KPK melakukan operasi terkait kasus yang ditangani jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Jumat (28/6).
Ada lima orang yang ditangkap dalam OTT itu. Adapun mereka yang ditangkap lanjut Syarif, terdiri dari 2 jaksa, 2 pengacara, dan seorang pihak swasta. Kelimanya masih berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini,” terangnya.
Dalam OTT itu KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 21 ribu dolar Singapura. Namun jumlah itu baru informasi awal, karena tim KPK masih melakukan penghitungan secara rinci.
Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan OTT itu adalah kolaborasi antara KPK dengan Kejaksaan Agung. Prasetyo juga menyebut perkara itu nantinya bakal diambil alih Kejagung.
Artikel ini ditulis oleh: