Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan perselisihan internal DPD terkait masa jabatan pimpinan sebaiknya segera diselesaikan agar kinerja kelembagaan tidak terganggu.
Salah satu caranya adalah dengan membuat Fokus Group Discussion (FGD) secara terbuka yang mengundang para ahli hukum dan tata negara untuk menyampaikan pandangannya. Apakah perubahan periodisasi kepemimpinan DPD harus dengan terlebih dahulu merubah UU MD3 atau cukup dengan menuangkannya dalam Peraturan Tatib DPD.
“Apakah yang terjadi pada DPD soal kepemimpinan tersebut akan berefek pada DPR, maka jawabannya adalah tergantung kemauan politik mayoritas anggota DPR dan fraksi-fraksi di DPR,” ujar Arsul di Jakarta, Senin (21/3).
Artinya, lanjut Arsul, DPR bisa juga menerapkan periodisasi seperti itu, namun bisa juga tidak. DPD sendiri meniru Komisi Yudisial yang sudah menetapkan periode kepemimpinannya hanya 2,5 tahun.
“Saya pribadi berpendapat bahwa karena kepemimpinan di DPD maupun DPR lebih besifat sebagai ‘house speaker’ bukan sebagai ‘leader’, maka tidak ada periodisasi kepemimpinan yang ideal, apakah 2,5 atau 5 tahun.”
Artikel ini ditulis oleh: