Karen Agustiawan memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di PN Tipikor
Karen Agustiawan memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di PN Tipikor

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas (onslag van recht vervolging) mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, dari jeratan kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

MA menyatakan Karen Agustiawan tak terbukti terlibat korupsi dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp568 miliar tersebut. Putusan itu diketok majelis hakim MA yang terdiri dari Suhadi selaku Ketua Majelis serta Abdul Latif, Krisna Harahap, M Askin, dan Sofyan Sitompul pada hari ini.

“Sudah putus. Vonis lepas, onslag,” ujar salah satu anggota majelis hakim MA, Krisna Harahap, saat dikonfirmasi, Senin (9/3).

Krisna mengatakan, pertimbangan memvonis lepas Karen karena kasusnya dinilai bukan tindak pidana.

Majelis hakim MA menyatakan, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta, tidak berarti dapat dihitung sebagai kerugian negara.

“Itu merupakan business judgment rule, bukan tindak pidana,” ucapnya.

“Karena oil company perusahaan yang penuh risiko. Ya kalau misal rugi tidak berarti otomatis kerugian keuangan negara,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan