Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad (kiri) memenuhi wajib lapor perdananya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10). Atas kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, Abraham Samad tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu hingga berkas perkaranya di limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad menyebut kasus yang tengah menjeratnya saat ini, sengaja dibuat-buat. Dia pun menyebut kasusnya itu harus dihentikan.

“Karena ini kan kasus yang nuansanya, bernuansa kasus yang tidak ada diada-adakan. Oleh karena itu, menurut saya sangat tidak adil kalau kasus kita dilimpahkan ke pengadilan, harus dihentikan,” ujar Samad di kantor Litbang KPK Jakarta, Selasa (6/10).

Dia menjelaskan, penolakan dia terhadap kasusnya itu bukan lantaran takut untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Samad katakan, jika kasus itu sampai disidangkan maka keadilan telah digadaikan.

Dalam kesempatan kali ini, Samad pun kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan sebagaimana yang dituduhkan pihak Kepolisian, serta tidak layak untuk disidangkan.

“Jadi bukan masalah takut atau nggak takut. Tapi justru saya menganggap bahwa kalau kasus kita dilimpahkan ke pengadilan, itu tidak adil. Karena ini kasus yang diada-adakan. Yang orang sekarang bahasanya dikriminalisasi,” terangnya.

“Ketidaklayakannya karena kasus yang dituduhkan ke kita itu tidak pernah ada. Tidak pernah kita lakukan. Pertama tidak pernah ada, kedua tidak pernah kita lakukan. Makanya kenapa kita nggak mau dibawa ke persidangan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Samad tengah dijerat kasus pemalsuan identitas. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melanggar Pasal 264 ayat 1 juncto Pasal 266 ayat 1 KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharusi dengan UU No 24 tahun 2013 tentang kependudukan.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, penyidik Polri juga memproses laporan penyalahgunaan wewenang yang ditudingkan kepada Samad.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby