Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki sejumlah bukti tambahan dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK dapat melakukan penyelidikan hal tersebut mengacu pada Pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU Nomor 19 tahun 2019.

“KPK bisa menindaklanjuti laporan masyarakat yang tidak diusut oleh penegak hukum yang lain, kerena berkas jaksa P (Pinangki) telah dilimpahkan ke persidangan. Maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu,” kata Nawawi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9).

Menurut Nawawi, dalam pasal tersebut diatur bahwa jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya kasus itu sendiri.

Perlu diketahui, sebelumnya, bukti tambahan dengan istilah “Bapakmu-Bapakku” pertama kali diungkapkan oleh Boyamin kepada masyarakat. MAKI sebelumnya memang telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan terkait kasus perkara Djoko Tjandra dan kawan-kawan kepada KPK.

Menurut Boyamin, bukti tambahan ‘Bapakmu-Bapakku” itu berisi informasi terkait rencana pengurusan fatwa hukum kasus perkara Djoko Tjandra kepada Mahkamah Agung (MA). Rencananya pengurusan kasus Djoko Tjandra itu dilakukan Anita Dewi Kolopaking (ADK) bersama Jaksa Pinangki.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i