Jakarta, Aktual.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan divestasi pertambangan untuk 10 Kontrak Karya (KK) akan dilaksanakan mulai bulan depan. KK dimaksud merupakan KK kecil yang bukan sekelas Freeport dan Newmont.

Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan bahwa divestasi tersebut ditujukan untuk perusahaan tambang yang telah melakukan produksi lebih dari lima tahun.

“Bukan KK besar. Kalau PKP2B selesai ya bareng itu. Masih ada hal yang belum ketemu antara pemerintah. Oktober tetap jalan. Lima tahun setelah masa produksi,” kata Bambang di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (30/9).

Untuk mekanisme divestasi, Bambang menjelaskan dimulai dengan penawaran yang diajukan oleh perusahaan tambang. Kemudian dievaluasi oleh pihak Kementerian ESDM.

“Belum tahu metodenya. Yang jelas kami terima dulu penawarannya (dari perusahaan) baru evaluasi, apakah sudah layak atau belum,” ujar dia.

Sebagai informasi, pelepasan saham (divestasi) diwajibkan kepada perusahaan swasta yang bergelut dibidang pertambangan mineral dan batu bara. Divestasi ini ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 Pasal 97 tentang kewajiban divestasi saham.

Skema pelepasan saham diwajibkan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hinggal 51 persen dan berjangka waktu 5-10 tahun masa operasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan