CIPS tetap mendorong pemerintah untuk menghapus Permendag Nomor 103 Tahun 2015 pasal 9 ayat 1b yang memberikan monopoli impor beras kepada Bulog. Sektor swasta seharusnya juga diberikan kewenangan serupa, tidak hanya untuk mengimpor beras khusus atau beras untuk keperluan industri.
Menurut dia, sektor swasta, karena tidak memiliki pertimbangan politis, mampu membaca kondisi pasar beras nasional dan internasional dengan lebih baik, sehingga diharapkan mereka bisa mengimpor dengan jumlah yang tepat, dengan harga jauh lebih murah daripada pasar nasional.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan proses impor beras khusus oleh Perum Bulog mulai berjalan untuk menstabilkan harga dan menjaga inflasi pada awal tahun.
“Kita memang sedang ‘push’ betul supaya Bulog segera menyelesaikan proses tender (impor), katanya hari ini selesai, dan prosesnya minggu depan berjalan,” kata Darmin, di Jakarta, Jumat (19/1).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid