Menurut Djarot Kusumayakti ada beberapa ketentuan yang diatur terkait beras yang akan didatangkan tersebut yakni beras umum dengan tingkat kepecahan 0 sampai 20 persen.

Tingkat kepecahan beras tersebut, lanjutnya, merujuk pada ketentunan Badan Standarisasi Nasional (BSN) dibedakan menjadi beras premium, medium I, medium II, dan medium III. Untuk jenis beras yang akan diimpor ini, masih masuk dalam golongan beras medium I.

Selain itu, tambahnya, 500.000 ton tersebut adalah jumlah maksimal, artinya tidak bisa lebih dari angka itu namun bisa kurang.

Kemudian, waktu yang ditetapkan bagi Perum Bulog untuk mengimpor maksimal sampai akhir Februari 2018 karena diperkirakan awal Maret masuk puncak musim panen raya, sehingga stok beras beredar harus dikontrol supaya harga beras dalam negeri tidak terganggu.

“Anggaran untuk mengimpor beras menggunakan dana Perum Bulog sendiri,” ujar Djarot.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara