Jakarta, Aktual.com – Nasabah atau pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya diminta melakukan penagihan kepada Tim Kurator, seiring telah dikeluarkannya pernyataan pailit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perusahaan tersebut.
“Terdapat tiga orang yang telah ditunjuk oleh pengadilan menjadi Tim Kurator, jadi semua nasabah Bumi Asih Jaya bisa langsung melakukan penagihan melalui surat di alamat yang telah ditetapkan oleh tim,” ujar Kepala OJK Provinsi Kaltim Dwi Ariyanto di Samarinda, Sabtu (6/8).
Diharapkan para pemegang polis segera mengajukan tagihan kepada kurator yang berkantor di Wisma Bumi Asih Jaya Lantai 1, Jl. Matraman Raya No. 165-167, Pal Meriam, Matraman, Jakarta Timur, dengan batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB.
Ia mengisahkan, Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya telah dicabut izin usahanya oleh OJK melalui surat keputusan Dewan Komisaris OJK Nomor Kep-112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Kemudian, lanjutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka penyelesaian kewajiban perusahaan menjadi wewenang dan tanggung jawab manajemen serta para pemegang perusahaan tersebut.
Menurutnya, OJK telah mengajukan permohonan pailit PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melalui upaya hukum kasasi kepada Mahkama Agung.
Hasilnya kemudian Mahkama Agung mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus.Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan pailit oleh OJK. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dikabulkan.
Tergadap adanya keputusan pailit tersebut, lanjutnya, maka Bumi Asih Jaya dilarang melakukan kegiatan apapun, termasuk menjual aset dan membayarkan manfaat polis dengan persyaratan apapun.
“Kurator telah mengundang para kreditor serta pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Dalam Pailit) hadir dalam rapat kreditor pertama pada 19 Juli 2016. Saya harapkan Tim Kurator melayani dengan baik para pemegang polis asuransi yang melakukan penagihan,” kata Dwi Ariyanto.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka