Jakarta, aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak konsisten menyelesaikan kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.

Pasalnya, sampai akhir Januari 2019 angka klaim jatuh tempo atau outstanding AJB Bumiputera terhadap nasabah diketahui sudah menyentuh angka Rp 2,7 Triliun.

“Selama ini OJK berpandangan risk based capital (RBC) atau rasio solvabilitas adalah satu-satunya ukuran. Padahal RBC tinggi sekalipun bukan jaminan satu satunya ukuran asuransi sehat. Asuransi yg tidak aktif bisa memiliki RBC tinggi dan (skenario penyehatan) ini sudah sangat-sangat terlambat dan harus ada evaluasi,” ujar pengamat asuransi, Irvan Rahardjo kepada wartawan, Kamis (7/2).

Irvan menjelaskan, permasalahan gagal bayar Bumiputera kian pelik tatkala upaya restrukturisasi yang dijalankan OJK berjalan tidak efektifnya. Berdasarkan fakta ini, ia pun mengkritisi klaim Ketua Dewan Komisioner OJk, Wimboh Santoso yang beberapa waktu lalu menyatakan upaya penyehatan Bumiputera sudah sesuai rencana atau on the track.

“Manajemen baru yang notabene-nya dari luar sama sekali dengan membawa gerbong 50 orang pun jalan di tempat. Manajemen baru terkesan sangat mengabaikan semua orang lama Bumiputera,” tambah Irvan yang juga mantan Komisaris Bumiputera.

Sejak mengambil alih pengelolaan Bumiputera pada akhir 2016, OJK sendiri telah melakukan beberapa langkah penyehatan mulai dari pembentukkan pengelola statuter, penjajakan investor baru, hingga penunjukkan manajemen baru.

Tak hanya itu, OJK juga mendorong adanya kerjasama antara Bumiputera dengan beberapa BUMN seperti PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT PLN (Persero).

Menanggapi hal ini, Irvan pun menegaskan OJK harus dapat memastikan kerjasama yang dilaksanakan dapat memberi manfaat positif dalam jangka waktu, demi memenuhi hak-hak nasabah.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin