“Hampir 1 tahun bu Rini bolak balik ke DPR komisi VI diantaranya bicara road map holding. Akhir Desember 2015 kita serahkan itu ke DPR. Jadi prosesnya sudah lama,” ujar dia.
Seperti yang telah dikatakan, kebijakan holding ini dikhawatirkan mengebiri peran DPR pada fungsi pengawasan, dalam artian pengelolaan saham negara lepas dari kontrol oleh DPR secara UU BUMN No 19 Tahun 2003.
Saat ini pengaturan dan kontrol atas perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk dilakukan oleh pemerintah besama DPR, namun setelah terjadi holding, 3 perusahaan itu akan diatur sendiri oleh Inalum.
Dampaknya, akan rentan terjadi pengalihan saham secara sepihak oleh Inalum terhadap anak usmahanya karena tidak perlu lagi persetujuan DPR.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid