Jakarta, Aktual.co — Kepala Biro Hukum Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Hamra Samal angkat bicara terkait maraknya pemberitaan mengenai kalangan politisi yang ditunjuk menjadi komisaris BUMN.
Ia menegaskan bahwa direksi perusahaan pelat merah juga memiliki  kemerdekaannya untuk menolak kebijakan komisaris apabila dinilai merugikan perusahaan.
“Oleh sebab itu, Kementerian BUMN memastikan perusahaan BUMN tidak akan menjadi ‘sapi perah’ untuk kepentingan partai atau politisi,” kata Hamra kepada wartawan, Jakarta, Jumat (27/3).
Ia menjelaskan, secara garis besar fungsi dari komisaris BUMN diantaranya melakukan pengawasan, memberikan nasehat kepada direksi, memberikan persetujuan jika menyangkut perbuatan hukum yang dilakukan perusahaan dan memberikan persetujuan terkait agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dikatakannya, meskipun kebijakan komisaris dapat mempengaruhi kebijakan perusahaan, namun direksi bisa mengambil sikap berbeda atau tidak setuju jika kebijakan dari komisaris akan memberikan dampak jangka panjang bagi perusahaan.
“Jika komisaris memberikan masukan yang diduga ada kepentingan partai politik, maka direksi BUMN bisa mengambil sikap untuk menolak masukan dari komisaris tersebut,” ungkapnya.
Lagipula, sambung dia, komisaris dalam pengambilan kebijakan atau masukan tidak berlaku suara individu tetapi harus dilakukan secara kolektif. Maka dari itu, dalam susunan komisaris terdapat komisaris independent. Dimana fungsi komisaris independent tidak ada ketergantungan dengan pihak manapun.
“Direksi memiliki kemerdekaan dalam mengambil keputusan jika komisaris diduga memberikan masukan yang berhubungan dengan partai politik,”
Ia menambahkan, dalam fungsi pengawasan, pihaknya juga turut meminta bantuan pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta audit internal perusahaan.
“Jadi pengawasan bukan hanya kementerian saja. Tapi pihak-pihak lain juga bisa mengawasi. Bahkan media pun bisa mengawasi kinerja komisaris tersebut,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: