Jakarta, Aktual.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merasa keberatan dengan wacana yang bergulir di Komisi VII DPR untuk membentuk PT Pertamina (Persero) menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) melalui revisi UU Migas No UU No 22 Tahun 2001.
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa selaku Kementerian BUMN memiliki partner kerja dengan Komisi VI, sehingga wacana Komisi VII tersebut hendaknya memperhatikan bahwa PT Pertamina tunduk terhadap UU BUMN.
“Mengenai BUK, proses saya sampaikan bahwa partner kami di DPR untuk Kementerian BUMN adalah Komisi VI. Jadi sampai sekarang kami belum terinformasi secara detail atau secara formal mengenai rencana ini. Walaupun kami baca dari media,” katanya di Jakarta, kemarin.
“Tapi pada intinya, Pertamina sejak 2003 sudah menjadi korporasi. Kalau di UU BUMN, Pertamina adalah BUMN yang berbentuk PT. Namun PT yang bisa juga melakukan penugasan pemerintah. Kami melihat Pertamina adalah korporasi yang juga bisa ‘menjalankan’ amanat atau program yang memang ditetapkan pemerintah,”
“Jadi bukan dibalik bahwa Pertamina adalah badan pemerintah yang menjalankan usaha korporasi. Kalau diputar lagi, saya melihatnya Pertamina kembali ke era sebelum dia jadi korporasi,” sambungnya.
Sebagaimana yang telah dikatakan, bahwa dengan pembentukan Pertamina menjadi BUK maka dia akan lepas dari pengendalian Kementerian BUMN dan akan berdiri sendiri yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden. Sementara jika hal ini terealisasi, peran dan fungsi SKK Migas akan dileburkan kedalam Pertamina.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh: