Jakarta, Aktual.com – Gubernur Kalbar, Sutarmidji meminta Presiden Indonesia, Joko Widodo untuk mencabut secepatnya UU Cipta Kerja karena tidak berpihak kepada kaum buruh.
Untuk itu, Bang Midji panggilan akrab Sutarmidji meminta agar presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan di DPR RI.
“Saya Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mohon kepada Presiden untuk secepatnye mengeluarkan Perppu yang menyatakan mencabut Omnibus Law, UU Cipta Kerja,” kata Sutarmidji di akun Instagramnya, Kamis (8/10).
Midji beralasan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja demi terhindarnya pertentangan ditengah masyarakat dan tidak mustahil tidak mustahil demonstrasi semakin meluas dan membuat situasi semakin kacau.
“UU yang baik dan harusnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh serta berkembang ditengah masyarakat,” tegasnya.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i