Jakarta, Aktual.com – PT. Ciputra Karya Utama (CKU) ditantang untuk menggugat Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dan Pemprov DKI Jakarta.
Lantaran YKSW dianggap telah menyalahi perjanjian penjualan dengan PT CKU untuk lahan RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi (3,6 hektar).
Yakni dengan menjual lahan yang sama ke Pemprov DKI di 2014, meskipun di saat yang sama YKSW masih terikat perjanjian Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli (APPJB) dengan PT. CKU.
Tantangan itu disampaikan Sugiyanto, yang diketahui merupakan pelapor kasus RS Sumber Waras ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kenapa CKU diam-diam saja, sementara ini sudah menjadi kasus dan sudah dilaporkan ke KPK,” kata dia kepada Aktual.com Rabu (2/9).
Mengutip LHP BPK, kata dia, PT CKU pada 14 November 2014 sudah memberikan uang muka sebesar Rp50 miliar kepada YKSW. Sedangkan sisanya dibayar secara bertahap.
Disebutkan juga di situ, harga yang diberikan YKSW ke PT CKU ternyata lebih murah ketimbang saat dibeli Pemprov DKI di tahun 2014. YKSW hanya menjual senilai Rp 564 miliar atau Rp15 juta per meter persegi sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ke PT CKU.
Menurut dia, sikap diam PT CKU dengan tidak melakukan langkah hukum saat YKSW menawarkan lahan yang sudah dibelinya ke Pemprov DKI, patut dipertanyakan.
Padahal, kata dia, di dalam APPJB di Pasal 7 disebutkan bahwa antara pihak YKSW dan PT.CKU sepakat bahwa pihak YKSW tidak berhak untuk menjual atau memperjanjikan tanah dan bangunan RS SW itu ke pihak lain. Dengan begitu, kata Sugiyanto, dengan menjual lahan ke Pemprov DKI berarti YKSW telah melanggar perjanjian dengan PT. CKU.
Menurut dia, PT. CKU sebenarnya sudah dirugikan. Karena penawaran dan penjualan tanah dan SK Gubernur No.2136 tanggal 10 Desember 2014 terkait penetapan lokasi pembelian tanah itu terjadi saat YKSW dan PT.CKU masih terikat perjanjian. Yang kemudian baru dibatalkan tanggal 11 Desember 2014.
Sejumlah pertanyaan pun muncul. Mengapa pihak PT. CKU tidak membawa soal itu ke ranah hukum. “Ada apa? Apa mungkin ada tekanan atau ada kongkalikong? Nah untuk mehilangkan kesan negatif itu maka sekarang saatnya PT. CKU angkat bicara dan bila perlu melakukan gugat terhadap YKSW dan Pemprov DKI Jakarta,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: