“Jadi sangat normatif jadi intinya menolak saja tanpa ada argumentasi dan dasar hukum atas pledoi yang kita sampaikan,” katanya.
Di sisi lain, JPU, Andi M. Taufik menolak pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum Buni Yani. Menurutnya, dakwaan itu, sudah berdasarkan bukti-bukti selama di persidangan.
“Kemudian soal alat bukti-bukti yang uraiannya dalam unsur pidana, menurut mereka tidak terbukti. Tapi alat bukti yang ada seperti saksi, surat, petunjuk dan ahli serta terdakwa itu mengakui bahwa itu memang dari HP (handphone) terdakwa sehingga apa lagi yang harus diragukan we,” katanya.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara