Jakarta, Aktual.com – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meminta semua pihak menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat yang telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani.
“Sudah diputus kan? Ya kita hormati putusan itu. sebelumnya kan berjuang habis-habisan. Ada perjuangan segala macem, tapi apapun, (karena) sudah putusan pengadilan. Kita sebagai negara hukum kita harus hormati putusan itu,” ujar Zulkifli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11).
Ia menyarankan agar jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut, hendaknya menempuh jalur hukum.
“Kalau memang tidak puas kan bisa banding,” kata Zulkifli.
Ketua Umum PAN tersebut juga mengimbau kepada seluruh pendukung Buni Yani agar legowo menerima putusan tersebut. Kalau pun tidak, ia meminta agar para pendukung tidak berbuat hal-hal yang diluar mekanisme hukum.
“Saya kira karena sudah putusan, kita sudah berjuang habis-habisan sebelum pengadilan memutuskan. Setelah putusan kalau merasa kurang adil atau merasa ada ketidakadilan, ada jalur hukum, silakan bisa banding itu yang saya imbau,” katanya
Seperti diketahui, hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani. Buni Yani dinilai bersalah menyebarkan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka