Jakarta, Aktual.com – Pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, Buni Yani, mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Padahal dalam tulisan (caption) di dalam facebook miliknya, Buni hanya bertanya.
“Padahal caption yang saya tulis itu berbentuk pertanyaan, bukan pernyataan. Para ahli bahasa pun membenarkan hal itu (pertanyaan). Saya seorang dosen, saya hanya ingin mengajak diskusi di forum facebook,” ujar Buni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/4).
Buni menduga, ada pihak-pihak yang sengaja untuk mencari celah kesalahan dirinya dalam postingan video dan caption tersebut untuk menjatuhkan dirinya.
Selain itu, Buni mengaku dituduh menghilangkan barang bukti, yakni postingan video yang sebenarnya. Selain itu, dirinya juga dituduh mengedit isi pidato Ahok tersebut.
“Saya ini tidak bodoh, saya ini dosen mata kuliah Indonesia Communication System. Sudah khatamlah saya soal UU ITE, saya hanya menambahkan kata untuk memperjelas kutipan dan mengurangi kata yang tak perlu saya kutip,” jelas Buni Yani.
Laporan Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh: