Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (tengah), didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Jakarta, Aktual.com – Pengunggah video penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani menegaskan tidak pernah memenggal video penistaan agama yang dilakukan Ahok.

“Pertanyaan ini poinnya ada delapan tapi sampai beranak semua. Intinya seputar soal upload video. Kami menyatakan jelas gamblang bahwa Pak Buni enggak pernah memenggal kata “pakai” pada video itu,” ujar Aldwin Rahardian selaku pengacara Buni Yani, Kamis (10/11).

Kepada penyelidik, kata Aldwin, kliennya menyampaikan bahwa video Ahok terkait Surat Al-Maidah 51 sudah tersebar di media sosial sebelum kliennya mengunggahnya. Oleh Buni Yani, video tersebut ditranskrip dalam tulisan kemudian diposting kembali di akun Facebook miliknya.

“Di luar itu banyak akun lain yang upload dengan durasi 31 detik juga. Juga dengan caption yang disampaikan. Mereka memberikan caption juga. Sudah banyak yang mengkritisi itu. Video bukan disunting Pak Buni Yani. Pak Buni hanya upload ulang.”

Aldwin melanjutkan bahwa Buni mengambil video berdurasi 31 detik itu dari media online bernama NKRI. Di media online itu, Aldwin mengklaim tertulis bahwa video bersumber dari situs Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Jadi Pemprov DKI harus dimintai keterangan. Kalau di dalamnya ada sangkaan, harusnya diedit dulu sama pemprov. Kalau sudah disebar, ya sudah milik publik. Pak Buni mengambil upload video 31 detik dari akun media NKRI.”

“Pak Buni upload dari media itu. Pak Buni Yani tidak mengedit, tidak mengotak-atik. Menyunting pun tidak dilakuka.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu