Jakarta, Aktual.com — Ketua Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (PKS), Mujahid A Latief mengatakan bahwa ada 3 pihak yang digugat dalam upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ikhwal pemecatan keanggotaan partai keadilan sejahtera (PKS).

Ketiga pihak itu yakni Presiden PKS Sohibul Imam, Hidayat Nur Wahid (HNW), dan Badan Penegak Displin Organisasi (BPDO) PKS.

“Ada 3 pihak yang kami gugat, Sohibul Iman selaku Presiden PKS, Hidayat Nur Wahid, dan BPDO, 3 pihak itu yang kami anggap melakukan perbuatan melawan hukum dan kami akan menguji apakah tudingan itu sesuai dengan dasar-dasar hukum atau tidak,” sebut Mujahid, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (11/4).

Mujahid juga menyampaikan, salah satu kejanggalan dalam proses pemecatan yang ditujukan kepada kliennya terlihat dalam pembubuhan tanda tangan hasil keputusan, dimana dalam ketentuan AD/ART keputusan pemecatan suatu anggota harus ditandatangani Presiden PKS dan Sekretaris Jenderal.

“Surat yang disampaikan PKS terkait usulan pemberhentian itu justru di tandatangani oleh Presiden PKS dan wakil Sekjen, padahal dalam ketentuan keputusan partai terhadap pemberhentian anggota diusulkan oleh ketum/presiden dan di tandatangani oleh Sekjen.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang