Sekjen Gerakan Pemuda Ka’bah, Thobahul Aftoni (tengah), Direktur Eksekutif SCL Taktika, Iqbal Themi (kiri) dan Pemimpin Radaksi actual.com, Rizal Maulana Malik (kanan), Saat diskusi aktual forum dengan tema “Dualisme Kepengurusan PPP Pasca Muktamar Ancol 2025” di Warung Aceh Garuda, Tebet, Jakarta, Selatan, Sabtu (4/10/2025). Konflik kepemimpinan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat pasca Muktamar Ancol 2025. Dua kubu, Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto, sama-sama mengklaim legitimasi. Kondisi ini memperparah situasi partai berlambang Ka’bah yang baru saja gagal menembus ambang batas parlemen pada Pemilu 2024. Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) M. Thobahul Aftoni sangat menyesalkan adanya tayangan program Xpose Uncencored yang disiarkan Trans7 yang melecehkan Kyai dan Pesantren tersebut.

Menurut Aftoni, tayangan tersebut jauh dari nilai edukasi, merendahkan pendidikan Akhlak yang sudah ditanamkan dalam dunia pendidikan di pesantren. Oleh karena itu, kami GPK menyampaikan peringatan keras dan mendesak agar program yang tidak mendidik tersebut ditutup.

Bagi kami permintaan maaf saja tidak cukup. Harus ada sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan dan Undang-undang penyiaran.

GPK juga mempertanyakan fungsi dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kami juga mengingatkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia, mana Peran dan Fungsi KPI? Kok program seperti itu bisa tayang. Seolah-olah lepas dari pengawasan.

Bukankah fungsi dan wewenang KPI sudah diatur dalam Undang-undang?

Sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 3, KPI berfungsi mewadahi segala aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat atas kegiatan penyiaran. Penyelenggaraan penyiaran didasarkan atas tujuan memperkokoh integrasi nasional, membina watak dan jati diri bangsa dengan karakter beriman dan bertakwa, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Oleh karena itu GPK juga meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak lengah langi dalam menjalankan fungsinya untuk memberikan pengawasan dan pengaturan terhadap seluruh standar program penyiaran.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 8. Ayat 2 dan 3 yaitu mengawasi pelaksanaan dan pedoman perilaku penyiaran serta menjamin menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain