Semarang, Aktual.com – Zaenal Muqorobin (21), terdakwa kasus pembunuhan seorang guru perempuan yang sedang hamil bernama Istanti (24), divonis hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, serta pencurian hingga berujung kematian.

“Unsur dakwaan primer kesatu dari Jaksa Penuntut Umum yakni unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban telah terpenuhi,” kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (29/7).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekalongan.

Hakim menyatakan bahwa dakwaan primer kedua, sebagaimana yang disebutkan di Pasal 362 KUHP, telah terpenuhi. Yakni unsur mengambil barang milik korban dengan maksud untuk dimiliki dan dilakukan dengan cara melawan hukum.

“Terdakwa terbukti mengambil barang milik korban tanpa sepengetahuan korban secara melawan hukum,” ujar dia.

Selain itu, Robin juga terbukti telah melakukan kekerasan terhadap anak. Yaitu anak atau janin yang sedang dikandung Istanti (korban).

Hal itu dianggap telah melanggar UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Unsur mengakibatkan kematian dan melakukan kekerasan terhadap anak telah terpenuhi,” ucap dia.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya telah menimbulkan duka mendalam khususnya bagi suami korban dan keluarganya.

Perbuatan terdakwa juga menyebabkan meninggalnya korban dan anak yang sedang dikandung korban.

Selain itu, terdakwa juga menggunakan uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya. Selain itu terdakwa juga melarikan diri setelah berhasil merampas nyawa korban dan harta korban.

Adapun hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan dan pemeriksaan, menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Sedangkan barang bukti yang sebelumnya disita, baik itu milik korban maupun saksi, selanjutnya akan dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi yang bersangkutan.

Tertunduk lesu, terdakwa Zaenal maupun penasehat hukumnya menerima putusan tersebut. “Saya menerima putusan ini,” kata Robin dengan lirih.

Artikel ini ditulis oleh: