Jakarta, Aktual.com — Komisioner KPK Saut Situmorang dinilai telah menebarkan kebencian kader-kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke masyarakat umum. Pernyataan Saut di salah satu stasiun televisi swasta nasional yang menyebut HMI dalam pusaran korupsi, cenderung tendensius dan provokatif.
“Pernyataan Saut Situmorang, salah satu pimpinan KPK pada acara Benang Merah di salah satu TV swasta, dengan menyebut HMI dalam pusaran korupsi, sesungguhnya telah melukai hati keluarga besar HMI,” tegas anggota DPD RI, Basri Salamah, Sabtu (7/5).
“Saya meminta agar Saut mencabut kembali kata-katanya dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh keluarga besar HMI,” sambungnya.
Menurut Basri, pernyataan Saut sangat jelas mendiskreditkan HMI secara terbuka dan susah diterima akal sehat. Terlebih, Saut melontarkannya secara sadar melalui layar kaca.
Apa yang dilakukan Saut mengandung unsur kesengajaan guna membunuh karakter organisasi HMI. Yakni dengan menciptakan stigmatisasi terhadap HMI dan menyebarkan kebencian HMI kepada khalayak.
“Sebagai pejabat negara, tidaklah patut menyampaikan pernyataan-pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” jelas Basri.
Mantan aktivis 98 itu meminta komite etik KPK tidak tinggal diam. Yakni, dengan mengambil tindakan untuk kemudian menjatuhkan sanksi atas tindakan Saut.
Sebelumnya, Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mendesak Saud Sitomorang untuk mengundurkan diri sebagai komisioner KPK. KAHMI berencana melaporkan Saut ke Mabes Polri.
Berikut 4 pernyataan KAHMI yang disampaikan lima pimpinannya, masing-masing Muhammad Marwan, Reni Marlinawati, Subandriyo, Manimbang Kahariadi dan Lukman Malanuang dalam Rapat Koordinasi Nasional III Majelis Nasional KAHMI di Purwakarta.
1. Penyebutan HMI dalam konteks pembicaraan Saut Situmorang telah merugikan nama baik HMI lantaran melakukan generalisasi bahwa kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang sudah mengikuti Latihan Kader (LK I) melakukan korupsi.
2. Pernyataan tersebut sangat tendensius dan merupakan pembunuhan karakter serta mendeskreditkan HMI.
3. Pernyataan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik selaku aparat penegak hukum.
4. Oleh karenanya, forum Rakornas KAHMI menuntut sebagai berikut:
-Saut Situmorang harus minta maaf kepada HMI melalui media massa cetak dan elektronika nasional selama 5 hari berturut-turut.
-Saut Situmorang mundur dari jabatan pimpinan KPK.
-KAHMI akan menempuh upaya: melaporkan ke Majelis Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menempuh upaya hukum serta melaporkan ke Mabes POLRI.
Artikel ini ditulis oleh: