Padang, Aktual.com – Bupati Agam Indra Catri tak memenuhi panggilan Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook bodong bernama Mar Yanto.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Rabu (19/8), mengatakan pihak Indra Catri sudah mengonfirmasikan kepada penyidik Direktorat Reserse Khusus Polda Sumbar tidak dapat memenuhi panggilan dari kepolisian.
“Kami sudah terima informasi yang bersangkutan tidak hadir karena ada kegiatan DPP Partai di Jakarta,” katanya.
Menyikapi hal ini, Polda Sumbar akan mengirim ulang pemanggilan kepada Bupati Agam Indra Catri untuk dilakukan pemeriksaan
“Ini pemanggilan pertama dan nanti akan dikirim pemanggilan kedua. Kalau tidak datang lagi akan ada upaya paksa. Kami berharap itu tidak terjadi,” katanya.
Sebelumnya Sekda Agam Martias Wanto juga tidak menghadiri pemanggilan dirinya sebagai tersangka kasus yang sama.
Sekda Agam juga beralasan pergi ke Jakarta untuk kepentingan dinas.
“Untuk Sekda Agam akan kami panggil lagi pada Jumat (21/8) untuk pemeriksaan,” kata Satake.
Sebelumnya Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu Mar Yanto.
Satake Bayu mengatakan surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Ia menjelaskan penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya yaitu Kabag Umum Kabupaten Agam Edi Syofiar dan ajudan Bupati Agam Robi Putra dan Rozi Hendra
Ia mengatakan penetapan ini setelah pihaknga melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya.
Dan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) keduanya dinyatakan sebagai tersangka.
Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin