Jakarta, Aktual.com — Bupati Bangkalan, Madura, Makmun Ibnu Fuad menolak bersaksi untuk sidang terdakwa, yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri, Fuad Amin Imron, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (20/8).
Penolakan itu disampaikan, ketika Hakim Ketua yang mengadili perkara dugaan suap penjualan gas alam di Bangkalan, Muchammad Muchlis mengkonfirmasi kesidaan Makmun untuk bersaksi dalam sidang tersebut.
“Bagaimana saudara, apakah bersedia (jadi saksi)?” tanya Hakim Muchlis.
Menanggapi pertanyaan itu, Makmun pun langsung menjawabnya. “Iya saya mengundurkan diri,” jawab Makmun.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 35 menyebutkan, setiap anggota keluarga yang diminta bersaksi dalam sebuah sidang berhak untuk menolak memberikan kesaksian.
“Baik karena ketentuan undang-undang seperti itu, silahkan (meninggalkan kursi saksi),” tutur Hakim.
Seperti diketahui, Fuad Amin Imron didakwa telah menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) sebesar Rp 18,05 miliar. Suap tersebut diberikan sebagai tanda terima kasih, lantaran Fuad telah membantu PT MKS mendapatkan proyek penyaluran gas alam dari Bangkalan ke Gili Timur.
Selain itu, Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar. Dengan tempus delicti (waktu kejadian perkara) yang berbeda, tepatnya pada 2003-2010, Fuad juga diduga melakukan pidana pencucian uang dan aset mencapai Rp 54,9 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby